Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi, Airlangga, dan Mendag Lutfi Disomasi Soal Migor, Anggota Komisi VI: Menurut Saya Tidak Perlu

Jokowi, Airlangga, dan Mendag Lutfi Disomasi Soal Migor, Anggota Komisi VI: Menurut Saya Tidak Perlu Kredit Foto: BPMI Setrpres/Kris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Evita Nursanty, turut berkomentar menanggapi soal somasi yang dilayangkan oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil terhadap Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Mendag M Lutfi soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Evita mengatakan, somasi boleh saja dilayangkan dan tak boleh ada yang menghalang-halangi. Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut Evita somasi yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat tersebut seharusnya tak perlu dilakukan kekinian.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Denny Siregar: Pakde Kalau Udah Kesal, Kebijakannya Bisa Ekstrim

"Tapi kalau ditanya apakah somasi itu perlu, menurut saya tidak perlu," kata Evita saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Evita menjelaskan salah satu alasan somasi tidak perlu dilakukan karena dari segi hukum terkait persoalan minyak goreng, prosesnya sudah berjalan.

"Karena sekarang dari segi hukumnya sudah ada proses di Kejaksaan Agung begitu juga dari ada proses yang lain di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kita tunggu saja proses ini berjalan," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Jokowi dan Beberapa Menterinya Disomasi karena Polemik Minyak Goreng

Lebih lanjut, Evita berharap semua pihak yang ada di indrustri mengenai minyak perlu taat dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan yang ada.

"Kita berharap semua stakeholder di industri ini taat kepada regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Somasi

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disomasi oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil karena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Organisasi masyarakat sipil ini terdiri dari Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, Eksekutif Nasional WALHI, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Somasi diserahkan ke Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Mereka menilai kondisi mahal dan langkanya minyak goreng ini sebagai ironi mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, tapi mengakibatkan rakyat meregang jiwa karena mengantri minyak goreng.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hingga Harga BBM Penekan Inflasi April

"Sampai saat ini kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng ini belum selesai diatasi. Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Achmad Surambo dari Sawit Watch, Jumat (22/4/2022).

Mahal dan langkanya minyak goreng ini membuat masyarakat berpenghasilan menengah kebawah semakin terjepit, sementara tidak ada peningkatan penghasilan.

"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera melakukan penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," tegasnya.

Baca Juga: Arief Poyuono Yakini Kebijakan Larangan Ekspor Tak Cukup Turunkan Harga Minyak Goreng

Salah satunya dengan serius mengimplementasikan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya dengan memprioritaskan pemenuhan minyak goreng dalam negeri dibanding pemenuhan kebutuhan ekspor

"Kami juga meminta pemerintah menetapkan kembali harga eceran tertinggi terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel baik modern maupun tradisional," ujarnya.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera memenuhi somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari sejak hari ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: