Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Keputusan MA, Anwar Abbas: Masa Umat Islam Harus Gunakan Vaksin Gak Halal?

Apresiasi Keputusan MA, Anwar Abbas: Masa Umat Islam Harus Gunakan Vaksin Gak Halal? Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) soal penyediaan vaksin halal di Indonesia.

Anwar mengatakan keputusan MA itu harus diapresiasi umat Islam.

Baca Juga: Jokowi Stop Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Sinyal Istana Lumpuh, Dia Gak Diasuh Megawati Lagi!

"Masa umat Islam harus menggunakan vaksin yang tidak halal?" ujar Anwar kepada GenPI.co, Minggu (24/4).

Anwar mengatakan keputusan MA tersebut sangat tepat, apalagi kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.

Ketua Muhammadiyah itu meminta negara sudah seharusnya melindungi rakyatnya, terutama terkait agama yang dianut warganya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

"Ya, negara harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara harus menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agamanya masing-masing," ungkapnya.

Menurut Anwar, menggunakan vaksin dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain. Dalam Islam, Anwar menyebut hal itu merupakan ibadah.

"Oleh karena itu, pemerintah dan para petugas kesehatan diharapkan menghormati dan melaksanakan keputusan MA tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 1 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Anggota Banser Disentil KH Syukron: Tugasmu Jaga Kiai, Malah Jaga Gereja

MA meminta pemerintah segera menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: