Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembayaran UMKM Kerap Bermasalah, Erick Thohir: Jangan Hanya Kontrak, Tapi Bayar Juga!

Pembayaran UMKM Kerap Bermasalah, Erick Thohir: Jangan Hanya Kontrak, Tapi Bayar Juga! Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ErickThohir menyebut ada beberapa oknum yang hanya menyepakati kontrak kerja sama, namun tidak atau menunda melakukan pembayaran dalam penyerapan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya proses pembayaran atas pengadaan barang dan jasa UMKM kerap menjadi masalah, maka dari itu ia meminta pentingnya merealisasikan komitmen kerja sama antara kedua belah pihak. 

Baca Juga: Gus Yaqut Puji Menteri BUMN, Sinyal GP Ansor Dukung Erick Thohir di Pilpres 2024?

"Penting sekali kita punya komitmen bersama, jangan hanya kontrak, tapi juga bayar. Kadang kadang bayar ini jadi problem. Saya sering dapat pengaduan Kontraknya ada, barang sudah dikirim bayar lama," ujar Erick dalam acara Afirmasi Pembelian & Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, Senin (25/4/2022).

Erick melanjutkan, tidak akan segan mencopot direksi perusahaan pelat merah yang tidak mau membeli produk daripada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan daripada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri (PDN).

"Sesuai dengan instruksi bapak presiden para direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaik-baiknya dan perintahnya jelas yang tidak komit boleh dicopot," ujarnya.

Erick mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah terguncangnya ekonomi dunia akibat beberapa hal.

"Pada hari ini ketika ekonomi dunia sedang gonjang ganjing kita harus pastikan pertumbuhan ekonomi kita berjalan dengan baik, inflasi kita harus kita tekan," ujarnya.

Erick menyebut sejak dibentuknya transformasi bersama dengan Kementrian Koperasi dan UMKM, dan ditindaklanjuti oleh keputusan menteri dimana tender dibawah Rp400 juta harus menggunakan UMKM berdampak cukup luar biasa.

Baca Juga: Segera Daftar! Rekrutmen BUMN Masih Dibuka Hingga 25 April 2022

"Kami bersama MenkopUKM kita meluncurkan Padi UMKM yang tidak lain ditindak lanjuti dengan putusan menteri bahwa tender dibawah Rp400 juta harus UMKM dan sudah berjalan hampir 15 ribu lebih UMKM tergabung dengan transaksi Rp20 triliun," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: