Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datang Bersama Pasha Ungu, Akhirnya Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid

Datang Bersama Pasha Ungu, Akhirnya Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut Eddy tampak didampingi Ketua Umum Barisan Muda PAN, Pasha Ungu.

Pantauan Suara.com, Eddy tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB. Selain Pasha Ungu, turut hadir Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay. 

Baca Juga: Nasib Terawan di RSPAD Usai Dipecat IDI Dijawab Panglima TNI Andika, Ternyata Akan...

"Saya ke dalam dulu ya," kata Eddy di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Laporan terhadap Muannas Alaidid ini diduga terkait langkah Ade Armando yang telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Muannas Alaidid sendiri diketahui merupakan salah satu bagian dari tim hukum Ade Armando. 

Laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Ade Armando mempersangkakan Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Selain melapor ke pihak kepolisian, Ade Armando juga berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kepentingan PDIP Jelas, Jangan Ada Luhut di Kabinet

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: