Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Dipolisikan Kubu PAN, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ade Armando, Simak!

Resmi Dipolisikan Kubu PAN, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ade Armando, Simak! Kredit Foto: Instagram/Muannas Alaidid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 25 April 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid menanggapi santai laporan tersebut. Ia menyebut, pelaporan merupakan hak yang dimiliki Eddy Soeparno. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut laporan tersebut.

Baca Juga: Makin Panas! Tuduh Telah Cemarkan Nama Baik, PAN Resmi Laporkan Pengacara Ade Armando Cs

“Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya,” kata Muannas saat dihubungi, Senin, 25 April 2022.

Ia menyampaikan, tudingan yang menyebut dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait surat kuasa Ade Armando hanya perbedaan tafsir.

Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Ini kan soal tafsir aja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa,” tukas dia.

Sebelumnya, Sekjen DPP PAN Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. “Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan,” katanya.

Baca Juga: Resmi Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Sekjen PAN: Saya Menyampaikan Pesan, Dibalas Penghinaan

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: