Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sejak 12 Januari 2022 melalui surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai dengan tanggal 25 April 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan dosis ke-3 mencapai 35.165.470 juta jiwa. Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Baca Juga: Kimia Farma Ajak Perusahaan Segera Vaksin Booster Karyawannya
Hal ini terungkap saat diadakannya webinar yang berjudul Kapan Sebaiknya Vaksinasi Booster - Pentingnya Vaksinasi Booster Sebelum Mudik. Hadir sebagai pembicara Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Biofarma (Persero) dan dr. Hasanah selaku dokter umum yang bertugas di RSU Firdaus.
Andreas Heru Susanto menyebutkan vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Baca Juga: Free Vaksin Booster di J99 Tower, Pembuka Program Mudik Gratis Bareng MS Glow 2022
"Pelaksanaan vaksinasi dosis booster dapat dilakukan jika vaksin yang digunakan telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI," ungkap Andreas Heru Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/4/2022).
"Terdapat dua mekanisme pemberian vaksinasi booster, di antaranya Homolog dan Heterolog. Homolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya, sedangkan Heterolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang berebda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya," tambah Andreas Heru Susanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: