Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinopharm Bisa Digunakan Sebagai Vaksin Booster Sebelum Arus Mudik

Sinopharm Bisa Digunakan Sebagai Vaksin Booster Sebelum Arus Mudik Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sejak 12 Januari 2022 melalui surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai dengan tanggal 25 April 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan dosis ke-3 mencapai 35.165.470 juta jiwa. Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Kimia Farma Ajak Perusahaan Segera Vaksin Booster Karyawannya

Hal ini terungkap saat diadakannya webinar yang berjudul Kapan Sebaiknya Vaksinasi Booster - Pentingnya Vaksinasi Booster Sebelum Mudik. Hadir sebagai pembicara Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Biofarma (Persero) dan dr. Hasanah selaku dokter umum yang bertugas di RSU Firdaus.

Andreas Heru Susanto menyebutkan vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Baca Juga: Free Vaksin Booster di J99 Tower, Pembuka Program Mudik Gratis Bareng MS Glow 2022

"Pelaksanaan vaksinasi dosis booster dapat dilakukan jika vaksin yang digunakan telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI," ungkap Andreas Heru Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/4/2022).

"Terdapat dua mekanisme pemberian vaksinasi booster, di antaranya Homolog dan Heterolog. Homolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya, sedangkan Heterolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang berebda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya," tambah Andreas Heru Susanto.

Sementara itu, dr. Hasanah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).

"Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-)," kata dr. Hasanah.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster Mudik

Saat menjawab pertanyaan dari peserta webinar terkait ingin melakukan vaksin boster sebelum melakukan mudik, akan tetapi takut terjadi KIPI dan menganggu perjalanan dan bagaimana cara mengatasi jika terjadi KIPI, dr. Hasanah menjelaskan bahwa kondisi badan calon penerima dosis booster harus dalam keadaan sehat.

"Untuk menghindari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), biasanya sebelum vaksin, kondisi badan kita harus dalam keadaan yang sehat sehingga nanti efek samping bisa ringan. Selain itu saya menganjurkan agar sebelum vaksin, peserta yang ingin di vaksin harus istirahat yang cukup," lanjut dr. Hasanah.

Baca Juga: Gara-gara Putusan MA, Waketum Gerindra Minta Pemerintah Transparan Soal Penyediaan Vaksin Halal

Diakhir sesi webinar, Andreas Heru Susanto kembali mengingatkan bahwa setelah vaksin primer Covid-19, kekebalan (antibodi) akan menurun dalam rentang waktu 3-6 bulan, oleh karena itu Andreas Heru menegaskan bahwa diperlukan vaksin booster untuk meningkatkan antibodi terhadap Covid-19.

"Untuk saat ini, vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, selain itu sudah mendapatkan EUA BPOM, dan regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM. Vaksin booster program pemerintah sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Vaksin booster VPP (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, sedangkan vaksin booster VGR (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan vaksin Sinopharm. Vaksin Sinopharm sudah mendapatkan EUA booster homolog dari BPOM. Sementara itu, vaksin Sinopharm juga sudah mendapatkan EUA booster heterolog (Sinovac, Sinovac, Sinopharm)," tutup Andreas Heru Susanto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: