Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual Perlu Dilakukan

Wapres: Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual Perlu Dilakukan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menghadirkan startegi nasional dalam kekayaan intelektual guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional melalui ekosistem kekayaan inteletual perlu dilakukan. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, perlindungan terhadap modal intelektual sebagai aset tidak berwujud akan menjamin keberlanjutannya.

Dalam hal ini, upaya merealisasikan visi Indonesia sebagai salah satu aktor utama ekonomi digital dunia perlu disangga dengan keberadaan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. Menurutnya, skema kolaborasi dan sinergisitas, serta penyelarasan kebijakan kekayaan intelektual dan pencapaian agenda pembangunan nasional, perlu dituangkan ke dalam aksi nyata.

"Padahal, pelindungan terhadap aset kreatif tersebut yang dapat mendorong pertumbuhannya dengan pesat," kata Wapres pada Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Se-Dunia Tahun 2022 yang diselenggarakan di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Lab. Rujukan Riset Halal Indonesia Milik BRIN

Wapres mengatakan, Pada tahun 2021, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp1.300 triliun. Sementara sektor ini mampu membuka lapangan kerja bagi sekitar 17 juta orang.

Secara persentase kontribusi terhadap PDB, Indonesia menduduki peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika Serikat dengan Hollywood, dan Korea Selatan dengan K-Pop.

"Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif membangun fondasinya di atas kekayaan intelektual," ucap Wapres.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Indonesia Tingkatkan Kesadaran dan Kewaspadaan Hadapi Bencana

Wapres menegaskan, dari data yang ada sebanyak 90% pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual.

Pasalnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar semakin naik kelas.

"Peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM signifikan di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Diharapkan setidaknya 20% dari sekitar 64 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya," tegas Wapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: