Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022, Ini Tanggapan CEO Indodax

Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022, Ini Tanggapan CEO Indodax Kredit Foto: Indodax

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21% dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif pph normal.

“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax, dimana para trader hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0.21%,” tutup Oscar.

Sebagai exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Indodax akan mensosialisasikan kepada investor melalui kanal media sosial yang dimiliki oleh Indodax tentang peraturan perhitungan pajak nya akan seperti apa.

Sebagai tambahan informasi, Indodax adalah perusahaan jual beli aset kripto terbesar dan terpercaya di Indonesia yang memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto dan melayani lebih dari 5.3 juta member dan member pun bisa bertransaksi mulai dari harga 10 ribu Rupiah.

Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat perkantoran Sudirman, Jakarta Selatan dan Sunset Road di Bali. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: