Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasikan Penanganan Suap, Itjen Kemendikbudristek Raih Sertifikasi SMAP dari Sucofindo!

Optimalisasikan Penanganan Suap, Itjen Kemendikbudristek Raih Sertifikasi SMAP dari Sucofindo! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Sucofindo selaku auditor eksternal. Berdasarkan hasil audit Sucofindo, pada 26 Januari 2022, Itjen Kemendikbudristek dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku hingga 24 Januari 2025.

SMAP atau SNI ISO 370001:2016 merupakan panduan sistem manajemen yang membantu organisasi baik sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Kemendikbudristek Akan Terus Dorong Kurikulum Merdeka

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan bahwa urgensi Itjen Kemendikbudristek menerapkan SMAP dalam menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap semua unit kerja/satuan kerja di bawah Kemendikbudristek adalah untuk meminimalkan risiko penyuapan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Itjen Kemendikbudristek harus berkomitmen untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001:2016.

“Penerapan SMAP Itjen Kemendikbudristek telah dimulai sejak peluncurannya di tanggal 13 September 2021,” ujar Irjen Chatarina dalam arahannya saat Peluncuran Rumah Cegah, Senin (25/4/2022). 

Penyerahan Sertifikat SMAP dilakukan oleh Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abbas selaku auditor eksternal audit SMAP Itjen Kemendikbudristek kepada Irjen Chatarina yang disaksikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah.

Itjen Kemendikbudristek menetapkan empat ruang lingkup SMAP yaitu pengawasan, pengadaan barang dan jasa, tindak lanjut hasil pemeriksaan audit intern Inspektorat Jenderal dan ekstern BPK-RI, penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (clearance).

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Nongol, Kemendikbudristek Angkat Suara: Tidak Masalah...

Lebih lanjut, Sekretaris Inspektorat Jenderal (SesItjen) Subiyantoro menjelaskan lini masa penerapan SMAP di lingkungan Itjen Kemendikbudristek sejak awal diluncurkan hingga akhirnya mendapat sertifikat. “Kami menyelenggarakan Pelatihan SNI ISO 37001:2016 serta audit internal SMAP berbasis SNI ISO 19011:2018 pada 3 s.d. 5 Oktober 2021. Kemudian audit internal implementasi SMAP dilaksanakan 25 s.d. 29 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan audit eksternal tahap 1 oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dalam rangka perolehan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang dilaksanakan 6 Desember 2021. Audit eksternal tahap 2 dilaksanakan 30 s.d. 31 Desember 2021,” urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: