Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDSI Resmi Berdiri, Anggota Komisi IX: Dalam UU, Organisasi Profesi Kedokteran Hanya Satu Yaitu IDI

PDSI Resmi Berdiri, Anggota Komisi IX: Dalam UU, Organisasi Profesi Kedokteran Hanya Satu Yaitu IDI Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bisa menjadi ancaman bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke depannya. Sebab, salah satu syarat keanggotaan PDSI adalah tidak boleh rangkap menjadi anggota organisasi profesi sejenisnya.

"Ini menjadi ancaman bagi IDI ke depannya karena soal anggota PDSI saja, harus keluar dari organisasi profesi sejenisnya," kata Saleh kepada awak media dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Pembentukan PDSI Bisa Saingi IDI, Cak Imin: Ini Namanya Reaksi Demokrasi

Saleh mengatakan, pihaknya mencermati PDSI akan menjadi organisasi seperti apa ke depannya. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan hanya satu organisasi profesi kedokteran, yaitu IDI.

"Dalam UU Praktik Kedokteran disebut bahwa organisasi profesi kedokteran hanya ada satu, tunggal, yaitu IDI," ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Pembentukan PDSI, Politikus PKB: Tak Ada Lagi Monopoli Organisasi Dokter

Bahkan, tutur Saleh, ketentuan organisasi tunggal IDI pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, MK tetap mengamanatkan organisasi profesi dokter tetap tunggal. 

Pertimbangan MK, antara lain, terdapat tugas-tugas spesifik yang dikerjakan oleh organisasi profesi kedokteran secara tunggal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: