Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Lebaran, Diperkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut

Jelang Lebaran, Diperkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang Lebaran 2022, diperkirakan sekitar 2,3 juta warga melakukan mudik atau pulang kampung ke Sumatera Utara (Sumut). Antusias warga melakukan mudik tersebut terjadi karena sudah dua tahun tidak mudik akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Alfi Syahriza di Kantor Gubernur Sumut, kemarin.

“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada H-2 atau 30 April 2022, dan puncak arus balik diperediksi H+5 atau 8 Mei 2022,” ungkap Alfi Syahriza.

Dikatakannya, untuk menjaga arus mudik berjalan aman, Dishub Sumut telah mendirikan posko –posko pengamanan. Selain itu untuk memastikan bahwa moda transportasi umum dalam kondisi laik jalan,  Dishub juga telah melakukan Ramp Check (Inspeksi Keselamatan) pengemudi/awak, sarana dan test urine pengemudi di terminal dan Pool Bus AKAP/AKDP.

Alfi juga memaparkan, jumlah penumpang masa Lebaran untuk angkutan jalan diprediksi 29.792 penumpang/hari, angkutan penyeberangan 1.891 kendaraan/hari, angkutan kereta api 11.976 penumpang/hari, angkutan laut 1.198 penumpang/trip dan untuk angkutan udara diprediksi 16.192 penumpang /hari.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik, jelasnya, Dishub Sumut telah menyiapkan 250 PO Bus, 4 relasi + 40 KA,  8 Kapal Ferry penyeberangan di Kawasan Danau Toba dan 6 Kapal Ferry penyeberangan di Kepulauan Nias.

Untuk moda transportasi laut disiapkan KM Kelud dan Doro Londa kapasitas 2.607 seat/trip dan sedangkan transportasi udara untuk Bandara KNO 19 rute, Bandara Silangit 5 rute, Bandara Binaka  5 rute, Bandara Sibolga  1 rute dan  Bandara Aek Godang - Lasondre 3 rute.

Demi meningkatkan kelancaran lalu lintas, juga akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan Medan - Berastagi, Pematangsiantar-Parapat-Porsea, kecuali kendaraan pengangkut  BBM, Ternak, Pupuk, Sembako dan sepeda motor mudik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: