Kredit Foto: Istimewa
Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya memberikan sejumlah catatan mengenai RUU Perampasan Aset saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Salah satu persoalan yang disorotnya adalah mekanisme menentukan nilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar.
"Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar," kata Aditya saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Aditya kemudian mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan dalam draf RUU Perampasan Aset mengenai nominal aset yang dapat dirampas. Ia mengambil contoh tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar yang diatur dalam Undang-Undang Konservasi.
"Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar," ujar dia. Dari pembahasan tersebut, muncul persoalan mengenai cara menentukan nilai tumbuhan atau satwa liar yang menjadi objek perampasan aset.
Aditya kemudian memberikan ilustrasi berupa satwa seperti harimau dan gajah. Ia mempertanyakan mekanisme penilaian apabila satwa tersebut menjadi aset yang harus dirampas karena tidak memiliki harga pasar yang jelas.
"Nah kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada," ujar dia. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan rumusan yang jelas agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, Aditya meminta Komisi III DPR turut mengkaji persoalan nilai aset yang tidak memiliki harga pasar. "Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah Komisi III mencermati masukan dari para ahli. Komisi III juga membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: