Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z

Oleh: Sotarduga Napitupulu - Direktur Eksekutif OJK 2021-2025

Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saya penasaran dengan esensi materi yang disuarakan dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang melibatkan ribuan personel Mabes Polri untuk memfasilitasinya. Barangkali aksi tersebut terinspirasi oleh kasus seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tetapi kemudian kabur ke luar negeri sebelum sempat diadili, atau keburu meninggal dunia di tengah proses hukum.

Selama ini, ketika status “terdakwa” hilang, harta yang sudah ditumpuk dari hasil korupsi nyaris mustahil disentuh negara. Rumah mewah, mobil, tanah, hingga rekening gendut tetap aman di tangan keluarga atau nominee, sementara kerugian negara tinggal menjadi angka di atas kertas.

Barangkali inilah persoalan yang coba dijawab oleh Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, atau yang lebih akrab disebut RUU Perampasan Aset.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan berulang kali menegaskan bahwa “koruptor harus dimiskinkan” dan menyebut pengesahan RUU ini sebagai sesuatu yang mendesak. DPR pun sudah memasang target, yakni paling lambat diketok pada 15 Desember 2026, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, di balik jargon “memiskinkan koruptor” yang terdengar menggoda, terdapat perdebatan panjang mengenai apakah instrumen hukum ini benar-benar menjadi solusi atau justru membuka pintu baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Tulisan ini mencoba mengurainya.

Apa Sebenarnya Perampasan Aset Itu?

Konsep inti RUU ini disebut non-conviction based (NCB) asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Perbedaannya dengan mekanisme pidana biasa cukup sederhana. Dalam sistem pidana konvensional, negara baru dapat merampas harta pelaku setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut bersalah. Prosesnya panjang. Jika pelaku keburu kabur, meninggal dunia, atau tidak pernah ditemukan, aset tersebut dapat ikut lolos dari jangkauan hukum.

Skema NCB membalik logika tersebut. Yang “diadili” bukan lagi orangnya, melainkan asetnya. Pendekatan ini dalam istilah hukum disebut in rem (terhadap benda), bukan in personam (terhadap orang).

Negara cukup membuktikan di pengadilan bahwa suatu harta patut diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, terlepas dari apakah pemiliknya sedang diadili, buron, atau bahkan sudah wafat.

Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak lagi sepenuhnya tersandera oleh nasib perkara pidana terhadap orangnya.

Bukan Barang Baru, tetapi Selama Ini Setengah Hati

Menariknya, gagasan merampas aset tanpa menunggu vonis sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya asing dalam hukum Indonesia.

Sejumlah pakar, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah, menyebut sekitar 90 persen substansi RUU ini sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai aturan yang ada, hanya saja tersebar dan belum dijalankan secara maksimal.

Beberapa fondasi hukum yang menjadi rujukan RUU ini antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang mewajibkan negara peserta membangun mekanisme pemulihan aset hasil korupsi lintas batas negara. UNCAC menjadi rujukan internasional utama bagi konsep asset recovery dan illicit enrichment (kekayaan tak wajar).

Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengatur perampasan barang bukti dan uang pengganti sebagai pidana tambahan, meskipun sifatnya masih melekat pada proses pemidanaan pokok.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 67, yang membuka celah bagi penyidik untuk memohon penetapan aset sebagai milik negara ke pengadilan negeri apabila pelakunya tidak ditemukan dalam kurun waktu tertentu.

Keempat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penanganan permohonan terhadap harta kekayaan dalam perkara pencucian uang tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Persoalannya, aturan-aturan tersebut tersebar di berbagai undang-undang dengan mekanisme yang tidak seragam dan celah prosedural di sana-sini.

RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk merangkumnya dalam satu payung hukum yang lebih tegas, sekaligus menambahkan elemen baru seperti pengaturan kekayaan tidak wajar pejabat publik (unexplained wealth) yang selama ini belum memiliki rumah hukum yang jelas.

Jalan Berliku 23 Tahun

RUU ini bukan gagasan kemarin sore. Perjalanannya bermula sejak awal 2000-an, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menyusun naskah akademiknya dengan mengacu pada UNCAC.

Draf tersebut sempat diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, direvisi lagi pada 2012, lalu masuk daftar Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019. Namun, RUU itu tak kunjung menjadi prioritas pembahasan hingga periode DPR tersebut berakhir.

Era Presiden Joko Widodo sempat menghidupkan kembali wacana ini melalui surat presiden pada Mei 2023, sebelum akhirnya RUU tersebut kembali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas pada era Presiden Prabowo Subianto pada 2025.

Setelah lebih dari dua dekade tarik-ulur, RUU ini kini dibahas serius di Komisi III DPR dengan target rampung pada Desember 2026.

Namun, jalan menuju pengesahan itu tidak sepi kritik.

Koalisi masyarakat sipil, termasuk Transparency International Indonesia, mempertanyakan mengapa pembahasan naskah yang sudah rampung sejak versi pemerintah pada 2023 justru dibuka kembali sebagai inisiatif DPR sehingga prosesnya molor lebih lama.

Mereka juga menyoroti proses yang dianggap tertutup. Meski DPR mengklaim telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum, naskah RUU yang sedang dibahas tidak kunjung dipublikasikan secara utuh kepada publik. Menurut mereka, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna yang pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: