Menkominfo: Masyarakat yang Belum Terima Siaran TV Digital Segera Pasang Set Top Box
Pemerintah meminta kepada masyarakat yang memiliki televisi namum belum menerima siaran digital untuk segera memasang perangkat set top box agar dapat segera menerima siaran digital. Pasalnya pemerintah akan menghentikan tetap layanan siaran analog televisi (analog switch off) akan dimulai 30 April 2022 jam 24.00 atau besok malam.
"Kepada masyarakat yang mempunyai televisi yang belum menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konfrensi pers kick off Analog Switch off (ASO) Tahap 1, Tangerang, Jumat (29/4/2022). Baca Juga: Menkominfo: Selama Mudik Hindari Kontak Fisik Jika Tidak Diperlukan
Menteri Johnny menghimbau kepada masyarakat yang dikatagorikan tidak mampu dapat meminta set top box atau perangkat konektornya kepada penyelenggara dan pemerintah.
"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh penyelenggara multipleks yaitu LPP TVRI dan LPS ada 6 LPS grup. MNC Grup, Media Grup, SCM Grup, Viva Grup, Trans Media Grup, RTV Grup dan Nusantara TV serta oleh pemerintah," harapnya.
Menurutnya, pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara multiupleks mugs terus melakukan koordinasi dengan membentuk satuan tugas (satgas) lapangan, guna mengawasi distribusi dan pemasangan set top box.
"Pemerintah bersama-sama dengan LPP dan LPS penyelenggara multipleks mugs akan melakukan koordinasi intens dengan membentuk satuan tugas lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu keluarga miskin," ujarnya.
Sebagai informasi pemerintah melalui Kominfo telah membagi siaran televisi analog menjadi tiga tahap. Tahap pertama dimulain30 April, meliputi 56 wilayah lauanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah SUmatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran televisi analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lmabat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), dan Papua (9 wilayah).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: