Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi

Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru

"Kapal yang berlayar tanpa SPB tetapi membawa muatan kurang dari yang disyaratkan oleh notasi plimsoll mark, memiliki resiko tenggelam lebih kecil ketimbang kapal yang berlayar over the mark, walaupun SPB-nya ditandatangani oleh puluhan petugas," jelas Capt. Hakeng.

Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya,  bukan disebabkan minimnya petugas yang "pasang badan" terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi, sambung dia.

Baca Juga: Lepas Keberangkatan 686 Bus Mudik Gratis 2022, Menko PMK: Mudik Sukses, Percaya Diri menuju Endemi

Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan "Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada."

"Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule,  sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia," jelasnya.

Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority).

Baca Juga: Giring PSI Cibir Formula E Proyek Ambisius Anies, Kena Skakmat Omongan Jokowi, Warganet: Malunya

"Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 jt. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: