Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi

Peran Penting Syahbandar Guna Memastikan Keselamatan Pelayaran Selama Musim Mudik Setelah Pandemi Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru

Ada hal-hal yang terpenting berkaitan dengan syahbandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Karena itu syahbandar boleh tidak menerbitkan SPB,  bila menyangkut daftar muat kapal yang terlalu berlebihan (over draft). Kemudian ada dokumen kapalnya tidak layak laut, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan di perairan. Bahkan Syahbandar juga memiliki otoritas, yakni bisa tidak akan menerbitkan SPB, jika cuaca tidak menjamin untuk keamanan  keselamatan kapal," jelas Capt. Hakeng.

Baca Juga: Hemat dan Nyaman, Simak Tips Mudik dan Lebaran Ala BRI Yuk

Menurut Capt. Hakeng lagi ada pendapat yang menarik disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, Capt. Zaenal A. Hasibuan dalam tulisannya yang berjudul  "Pelemahan Posisi Syahbandar" yang dimuat di media emaritim.com pada 10 Agustus 2008 yang dengan situasi yang berkembang terakhir mendapatkan pembenarannya.

Disebutkan dalam tulisan tersebut "Kegagalan pemerintah dalam pemenuhan SDM yang mumpuni untuk posisi syahbandar, pada akhirnya mengaburkan makna syahbandar sampai pada titik nadir keilmuan. Dan seperti yang kita lihat belakangan ini, saat terjadi kecelakaan kapal maka bukannya syahbandar, tapi polisi dan KNKT yang masuk. Bahkan untuk menerbitkan SPB pun syahbandar harus meminta approval pihak kepolisian."

Dan masih mengutip pendapat Zaenal Hasibuan, "Didalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan peran Mahkamah Pelayaran RI sebagai pelaksana pemeriksaan lanjutan dan pengambil keputusan terhadap kasus kecelakaan kapal (Bab XIII bagian ketiga)."

Karena kekhususan jabatan dan tugas syahbandar tidak boleh diserahkan kepada yang tidak memahami dan tidak memiliki dasar pendidikan yang kuat. Sebagai akibatnya, para syahbandar yang semestinya bertindak sebagai pelaksana pemeriksa pendahuluan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) malah melemparkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Praktik seperti ini akhirnya menjadi seperti praktek lazim di Indonesia, bahkan adanya syahbandar yang dijadikan tersangka atas kecelakaan yang terjadi atas kecelakaan kapal.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Aman Dilintasi Pemudik?

"Saya berharap posisi syahbandar bisa dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," harapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: