Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekspor Sawit Disetop, Ini Hitung-Hitungan Dampak Ekonominya

Ekspor Sawit Disetop, Ini Hitung-Hitungan Dampak Ekonominya Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi melarang ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oli (CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

Menurut Board Member Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arianto Patunru menyebutkan larangan ekspor ini dapat mendistorsi pasar, merugikan petani dan mengganggu pemulihan ekonomi.

Kebijakan ini kata dia akan mengakibatkan banjir stok sawit domestik. Akibatnya, harga buah tandan segar akan terjun bebas dan hal ini akan merugikan petani sawit.

“Pelarangan ini juga akan mengganggu pemulihan ekonomi.  Ekspor CPO dan turunannya bisa mencapai sekitar 10% total ekspor Indonesia. Dengan pelarangan eskpor, PDB kita akan turun. Dengan demikian proses pemulihan ekonomi dari hantaman Covid-19 akan terganggu,”Kata Arianto di Jakarta, kemarin.

Ia juga menekankan dampak kebijakan ini terhadap perekonomian global karena Indonesia adalah ekportir utama CPO sehingga berkurangnya supply CPO akan menyebabkan kenaikan harga CPO global (dan sudah terjadi).

Selain itu kebijakan pelarangan ini akan menciptakan potensi adanya pengaduan ke WTO dan bahkan retaliasi oleh mitra dagang.

“Ujung-ujungnya, ia memberi kesan buruk atas perilaku Indonesia dalam pergaulan internasional. Padahal, Presidensi Indonesia pada G20 adalah peluang strategis untuk mempromosikan pemulihan ekonomi global,” tambahnya.

Ekonom Australian National University (ANU) ini menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, jika tujuannya mengendalikan harga minyak goreng, kebijakan yang mungkin lebih efektif adalah pajak ekspor untuk RBD palm olein.

Ia menyebut, pengenaan pajak ekspor lebih baik daripada Domestic Market Obligation (DMO), apalagi pelarangan ekspor secara total, karena memunculkan pemasukan buat negara.

Baca Juga: Ekspor CPO Resmi Disetop, Jokowi: Prioritaskan Minyak Goreng untuk Dalam Negeri

Sementara DMO susah diawasi, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, kalau memang harus menerapkan DMO, perlu transparansi dan pengawasan yang ketat.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan segala aspek secara seksama dalam mengeluarkan kebijakan. Kesimpangsiuran kebijakan CPO ini mengurangi kepercayaan masyarakat atas kemampuan pemerintah mengambil keputusan publik.

“Kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: