WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Sebanyak 27 perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) meminta penangguhan UMP 2015 yang dinilai terlalu memberatkan.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tegas menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh 27 perusahaan itu. Pria yang akrab disapa Ahok itu justru mempersilakan perusahaan yang mengajukan penangguhan agar keluar dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara.
"Kita tolak penangguhan. Silakan pindah saja dari KBN," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan keputusan penetapan besaran UMP 2015 itu telah dibahas melalui berbagai pertimbangan dan peninjauan hidup layak di Ibu Kota.
"Kalau memang perusahaan itu tidak mampu membayar sesuai UMP ya pindah saja ke Majalengka. Kan, di sana ada pelabuhan dan bandara," imbuhnya.
Ahok juga tidak khawatir jika nantinya 27 perusahaan itu mengancam akan memecat para pekerjanya karena tidak mampu membayar besaran UMP 2015 itu. Menurutnya, dirinya tidak akan membiarkan terjadinya perbudakan di Jakarta.
"Kalau di PHK? Pindah saja, toh pekerjanya bukan semua dari Jakarta kok. Saya tidak mau ada perbudakan. Sudah berapa kali minta ditangguhkan. Memang KHL-nya seperti itu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement