Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menolak proyek pengadaan gorden untuk rumah dinas (rumdin) anggota DPR.
Hal itu ditegaskan Sekjen PAN, Eddy Soeparno saat dimintai tanggapan terkait telah diputuskannya pemenang lelang tender rumah dinas DPR senilai Rp 43,5 miliar.
"Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kami Fraksi PAN menolak adanya penggantian gorden itu. Kami instruksikan agar anggota-anggota Fraksi PAN menolak untuk diganti gordennya dengan yang baru di rumah dinas masing-masing," kata Eddy, Senin (9/5).
Sebelumnya, Sekjen DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR ini. Berdasarkan informasi yang terdapat di laman Layanan Pengadaan Secara elektronik (LPSE) DPR, tender telah dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp 43,5 miliar.
Baca Juga: Kalau Golkar dan Demokrat Jadi Berkoalisi, Lebih Baik Usung Anies dan AHY, Airlangga Biar Jadi...
Namun, Eddy mengaku, pihaknya tidak punya kuasa untuk menentang kehendak Kesetjenan DPR guna menghentikan pengadaan gorden rumah dinas tersebut. "Jadi kami hanya bisa mengimbau anggota-anggota kami di DPR menolak gorden itu. Menurut kami, dana tersebut lebih baik dialokasikan ke hal yang lebih penting lagi saat kondisi seperti ini," ujarnya.
Selain urgensi pengadaan gorden yang dipertanyakan, proses penentuan pemenang tender yang baru-baru ini diumumkan pun menuai pertanyaan. Sejumlah pihak menilai ada banyak kejanggalan.
Mulai dari pemenang yang ditetapkan bukan penawar dengan harga terendah, justru tertinggi, hingga ada dugaan kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu sejak awal. [UMM]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto