Sejak Minggu (8/5), Disdukcapil Kota Bandung melakukan operasi simpatik untuk mendata warga pendatang.Operasi dilakukan disejumlah terminal dan stasiun diantaranya Terminal Leuwi Panjang; Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
“Kami akan terus mendata para penduduk pendatang dan kelengkapan dokumen identitas mereka serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.,”Kata Subkoordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Bandung Valentina Winarni, kemarin.
Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya kata dia, sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung diantaranya adalah pekerjaan dan pendidikan.
Untuk itu pihaknya turut menghimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai Pendatang Sementara yang berniat menetap di daerah lain dalam wilayah RI yang memiliki masa berlaku selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Pembuatan SKTS ini sendiri dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jln. Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail [email protected].
Sementara untuk persyaratannya sendiri meliputi fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
Baca Juga: Catat! Bagi Pendatang di Kota Bandung Diminta Buat STKS
Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, namun akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: