Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Realisasi PSR, Berikut Langkah yang Ditempuh Kementan

Percepat Realisasi PSR, Berikut Langkah yang Ditempuh Kementan Petani merawat bibit kelapa sawit di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/4/2021). Permintaan bibit kelapa sawit yang dijual Rp15.000 hingga Rp23.000 per pohon tersebut meningkat selama musim penghujan tahun ini. | Kredit Foto: Antara/Akbar Tado

Diakui Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah mudah. Sebagaimana diuraikannya, terdapat empat aspek permasalahan PSR yang dihadapi yakni legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

"Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya," jelasnya.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Tolong Tanggung Jawab, Beli Sawit Rakyat!

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak terhadap realisasi PSR yang baru mencapai 1.582 hektar hingga April 2022. 

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.

Baca Juga: Labor Institute: 7 Juta Buruh dan Petani Sawit Terancam Kehilangan Pekerjaan

Bagus mengatakan, melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerja sama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas, dan status lahan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: