Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebakaran, Tunjungan Plaza Surabaya Tak Punya Sertifikat Layak Fungsi? Pengakuan Bos Pakuwon....

Kebakaran, Tunjungan Plaza Surabaya Tak Punya Sertifikat Layak Fungsi? Pengakuan Bos Pakuwon.... Kredit Foto: Unsplash/Prostock-Studio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepemilikan sertifikat layak fungsi (SLF) Gedung Tunjungan Plaza 5 Surabaya turut dipertanyakan usai insiden kebakaran yang terjadi pada 13 April 2022. Menanggapi hal tersebut, manajemen Pakuwon Jati selaku pemilik Tunjungan Plaza 5 Surabaya pun akhirnya buka suara.

Direktur dan Sekretaris Pakuwon Jati, Minarto, menegaskan bahwa Gedung Tunjungan Plaza 5 telah memiliki SLF sejak beroperasi, yakni Surat Izin Layak Huni Nomor 188/10002-95/436.6.2/2016 tertanggal 13 Januari 2016. Surat tersebut mencakup seluruh bangunan Tunjungan Plaza 5. Meski begitu, ia mengakui bahwa SLF tersebut saat ini tengah dalam proses perpanjangan. Baca Juga: Pakuwon Jati Buka-bukaan Soal Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya, Berapa Kerugian yang Diderita?

"Pakuwon Jati telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang. Pakuwon Jati juga telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi Tunjungan Plaza 5," tegasnya, Selasa, 10 Mei 2022.

Minarto menyebut, perpanjangan SLF diperkirakan akan terbit pada Juni 2022 mendatang. Lebih lanjut, ia menyampaikan pula bahwa sistem proteksi kebakaran di Gedung Tunjungan Plaza 5 diperiksa secara berkala dan tepat waktu. Hasil pemeriksaan uji coba sistem sistem proteksi Dinas Pemadam Kebakaran menunjukkan hasil "Baik" pada 17 Desember 2021.

"Kejadian kebakaran Tunjungan Plaza 5 tidak memengaruhi kelangsungan hidup Pakuwon Jati dan tidak memengaruhi harga saham," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: