Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompak Gelapkan Uang Konsumen, Suami Istri Bos Properti Ditahan Polisi

Kompak Gelapkan Uang Konsumen, Suami Istri Bos Properti Ditahan Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selalu kompak dan seiring sejalan, demikian kata–kata yang tepat untuk menggambarkan tindak tanduk sepasang suami istri di Jakarta Ini. Sayangnya, kekompakan yang mereka lakukan adalah tindakan negatif. Bagaimana tidak, pasangan FH (suami) dan N (istri) ini berhasil menggelapkan dana konsumen hingga sekitar Rp22 miliar di PT Permata Cita Indo Karya (PT PCIK). Alhasil, keduanya terpaksa diinapkan di hotel prodeo, alias penjara.

Kuasa hukum PT PCIK Daniel Ricky Oliver dari Osmond Law Office menuturkan, kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut telah merugikan sedikitnya 50 orang korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp22 miliar.

Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-Wanti Ini ke Presiden Jokowi: Kalau Tidak, Negara Bisa Tenggelam

"FH dan N ditangkap di Solo pada Selasa, 5 April 2022. Keduanya kemudian ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sebelum diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 April 2022," kata Daniel, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Daniel menguraikan, FH dan N merupakan pasangan suami istri yang mendirikan PT PCIK yang bergerak di bidang real estate, keduanya sekaligus menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Melalui PT PCIK, pasangan ini mengembangkan perumahan di kawasan Sukapura, Jakarta Utara pada 2017.

Namun, diduga, FH dan N telah dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan yang didapatkan dari hasil pemasaran perumahan tersebut, dari 2017 hingga September 2020 dengan nominal mencapai sekitar Rp22 miliar. Akibatnya, perumahan itu pun tidak pernah dibangun.

Tindakan pasangan ini akhirnya terendus oleh SA, Direktur PCIK yang mulai menjabat dari Maret 2019, yang memeriksa rekening koran perusahaan pada September 2020 dan melaporkan FH dan N ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2020. Walaupaun SA menjabat sebagai direktur, berdasarkan rekening koran dan keterangan dari Bank BNI, sesungguhnya keuangan dan rekening perusahaan tetap dikuasai dan dijalankan oleh FH dan N.

"Diketahui dari SP2HP (surat perkembangan perkara) Polda Metro Jaya, FH dan N resmi menjadi tersangka pada tanggal 11 Januari 2021, dan perkara ini juga sudah mendapatkan status P21 pada tanggal 22 Maret 2022 sehingga akan masuk ke persidangan," ucap Daniel.

Sekarang FH dan N menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan bertanggung jawab atas pengembalian dana sekitar Rp22 miliar milik para konsumen PT PCIK yang berharap mendapatkan rumah tinggal, tetapi malah kehilangan uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: