Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkat Penjabat Kepala Daerah, Tito Diingatkan Agar Sesuai Putusan MK

Angkat Penjabat Kepala Daerah, Tito Diingatkan Agar Sesuai Putusan MK Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Peringatan ini disampaikan Guspardi lantaran gelombang pertama pengisian Pj kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini. "Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan," kata Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Salah satunya, Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

"Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.

Politisi PAN itu mengingatkan, amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. "Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK," tegas Guspardi.

Selain itu, dia meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Menurut dia, Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.

"Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024," imbuh politisi asal Sumatera Barat itu.

 

Dia mengingatkan, jika abai dan melanggar ketentuan dengan melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, maka akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.

Guspardi memastikan, Komisi II DPR akan selalu mengawasi kinerja para Pj kepala daerah yang ditunjuk Mendagri, agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Baca Juga: Dibanding Puan dan Andika, Erick Thohir Lebih Diunggulkan Jadi Capres 2024

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah. 

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: