Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Patahkan Laporan Mega ke Ruhut Soal Unggahan Gambar Anies Gunakan Pakaian Adat Suku Dani

Pakar Hukum Patahkan Laporan Mega ke Ruhut Soal Unggahan Gambar Anies Gunakan Pakaian Adat Suku Dani Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya gegara mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Konon Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. Menanggapi hal itu, Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai unggahan Ruhut merupakan karya seni.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Tampil Pakai Peci Usai Unggah Foto Anies dan Koteka, Roy Suryo Nyinyir: Jangan Mau...

"Ini, kan, karya seni yang tidak bisa dinilai melalui pendekatan hukum pidana," ujar Petrus saat dihubungi pada Kamis (12/5). Menurut Petrus, objek dari unggahan Ruhut Sitompul itu adalah seorang tokoh yang mewakili masyarakat dari berbagai suku.

Terlebih lagi, Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat masyarakat dari semua suku dan budaya yang berasal dari seluruh Indonesia.

Praktisi hukum tersebut memandang pakaian adat yang dikenal Gubernur DKI Jakarta dalam unggahan itu tidak menghina budaya mana pun.

"Penggunaan atribut budaya Papua oleh Anies Baswedan, sah-sah saja. Tidak ada unsur pornografi, unsur asusila, unsur pencemaran nama baik budaya Papua, apalagi budaya Betawi," tutur Petrus.

Selain itu, dia menyebut meme Anies mengenakan busana Papua lainnya juga sudah beredar luas di media sosial.

Foto tersebut menurutnya tidak dipermasalahkan dari sudut pandang seni budaya, etika maupun hukum. "Sehingga tidak beralasan memidanankan Ruhut Sitompul melalui laporan pidana kepada pihak Kepolisian," ujar Petrus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: