Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil: PPDB SMA/SMK 2022 di Jawa Barat Semakin Adil dan Andal

Ridwan Kamil: PPDB SMA/SMK 2022 di Jawa Barat Semakin Adil dan Andal Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat hari ini resmi dimulai. Pembukaan kegiatan PPDB ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). 

Gubernur memastikan, tahun 2022 merupakan PPDB paling adil secara teknis dan aspiratif karena mengakomodasi masukan dari bawah, juga paling andal dari segi sistem digital. 

Baca Juga: Fashion Show Motif Batik Daur Ulang, Bukti Nyata Geliat Ekonomi Kreatif Jawa Barat

"PPDB sudah dimulai, insyaallah tahun ini PPDB yang paling adil secara teknis, paling aspiratif karena bottom up, masukan dari bawah diakomodir, juga ini PPDB paling andal dengan sistem digital yang sudah siap," kata Ridwan Kamil.

Adapun kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20%, perpindahan tugas 5%, prestasi 25%, dan zonasi 50%.

Untuk tahap I,  masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6-10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23-30 Juni. 

Baca Juga: BI: Triwulan I 2022, Pertumbuhan Ekonomi Jabar di Atas Nasional

Sementara itu, kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20%, perpindahan tugas 5%, prioritas terdekat 10%, persiapan kelas industri 35%, prestasi nilai rapor umum 25%, dan prestasi kejuaraan 5%. 

Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6-10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23-30 Juni. 

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: