Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Dukung Jaksa Agung: Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakaiannya Kayak Orang Saleh

MUI Dukung Jaksa Agung: Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakaiannya Kayak Orang Saleh Kredit Foto: Instagram/Cholil Nafis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, merespons wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melarang terdakwa memakai atribut keagamaan seperti kopiah atau jilbab dalam persidangan.

Dalam cuitannya di akun twitter pribadi @cholilnafis, Cholil mengatakan pakaian merupakan penutup aurat bagi seseorang. Bahkan, kata dia, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad (UAS) "Disenggol" Singapura, Orang MUI Nggak Terima: Itu Menyakitkan!

"Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka, pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri," ujar Cholil dalam cuitannya yang dikutip Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Karena itu, kata Cholil, simbol pakaian agama tak boleh dipakai oleh terdakwa atau terpidana. "Karenanya, simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana," katanya.

Sebelumnya, Cholil Nafis mengaku setuju terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan saat persidangan. Bahkan, ia merasa risih melihat para terdakwa tiba-tiba mendadak seperti orang yang soleh karena mengenakan simbol muslim saat di persidangan.

"Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan, serasa risih melihat pakaian simbol muslim dipakainya," kata Cholil dalam cuitannya, Jumat (13/5/2022).

Ia pun mendukung pakaian para terdakwa khususnya koruptor harus mudah dikenali. "Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor," papar Cholil. 

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan. Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: