LPS-MA Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Peran dan Fungsi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengadakan Sosialisasi dan FGD bersama dengan aparat hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai Tugas dan Fungsi LPS. Sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan kali ini dengan menggandeng jajaran Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Jawa Timur.
“Kami melihat, di Surabaya ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank, serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Arry Zulfikar saat diwawancarai oleh awak media di Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang kelima kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bandung, Lampung, Bali, DIY dan sekarang di Surabaya. LPS juga tidak akan berhenti disini saja, oleh karena dimana LPS mengadakan sosialisasi adalah tempat dimana ada beberapa kasus di pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan PT. Baca Juga: LPS: Kuatnya Pondasi Perbankan Bikin Ekonomi RI Moncer
Pada acara Sosialisasi ini juga pertama kalinya LPS mengundang jajaran Hakim dari Pengadilan Agama (PA), oleh sebab LPS memandang penting dilakukan karena Perbankan Indonesia tidak hanya yang konvensional tetapi juga Syariah.
“Tentunya program penjaminan yang kita laksanakan juga harus sesuai dengan akad Syariah, ini penting karena diskusi dan sosialisasi dengan aparat penegak hukum atau para Hakim yang menangani perkara yang terkait dengan Bank Syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, Sosialisasi yang LPS lakukan tidak hanya dengan Mahkamah Agung saja, tetapi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Dan juga dengan pihak BPR dimana LPS menghadirkan pihak asosiasi yaitu Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia).
“Selain kami melaksanakan program penjaminan, kami pun melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak pemegang saham baik itu direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan sehingga kami melaksanakan program penjaminan. Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika bank nya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto juga menyampaikan mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta perkembangan mandat baru LPS sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Menurutnya, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan jajaran Hakim Agung dan Hakim Yustisial dari Mahkamah Agung, jajaran Hakim Tinggi dari PT Surabaya dan PTA Surabaya, serta jajaran Hakim dari peradilan umum yang berada di wilayah hukum PT Surabaya dan peradilan agama di wilayah PA Surabaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: