Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Contoh Singapura yang Tolak UAS, Yusril Ihza Usul Orang Kriteria Ini Ditangkal Masuk Indonesia

Contoh Singapura yang Tolak UAS, Yusril Ihza Usul Orang Kriteria Ini Ditangkal Masuk Indonesia Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari kebijakan Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara tersebut. Yusril menilai penjelasan yang dikemukakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura patut dihargai.

Kemendagri Singapura sebelumnya menyebut UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang diberikannya sulit diterima oleh Pemerintah Singapura.

"Apa pun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura patut dihormati. Negara itu berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warga negara lain masuk ke negaranya."

Baca Juga: Abu Janda Minta UAS Ditertibkan Karena Suka Menistakan Agama Kristen: Sudah Dicontohkan Singapura

"Bahwa sebagian masyarakat Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itu juga harus dipahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Yusril menilai Indonesia dapat menarik hikmah dari kasus UAS ditolak masuk ke Singapura. Di antaranya, menjadi mengerti kekhawatiran Pemerintah Singapura terhadap ucapan-ucapan seorang publik figur seperti UAS.

"Sebuah negara, di zaman kemajuan teknologi informasi sekarang, dengan mudah memantau ucapan-ucapan seorang figur publik di negara lain dan menilai apakah ucapan-ucapan itu membawa manfaat atau mudarat bagi kepentingan nasional negara itu," ucapnya.

Baca Juga: Kasus UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Tanggapan Menko PMK Muhadjir Effendy

Menurut Yusril, Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama. Ucapan-ucapan seorang publik figur di luar negeri yang selalu mengompori agar wilayah tertentu memisahkan diri dari NKRI seharusnya dipantau dengan seksama.

"Bila perlu orang seperti itu, walau alasannya akademis atau pseudo akademis, juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia," katanya.

Yusril juga menyebut Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan penuh terhadap semua warga negara Indonesia dan melakukan pembelaan ketika diperlakukan secara tidak wajar di negara lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: