Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Luar Negeri Angkat Tangan Kasus UAS Dicekal Singapura Gara-gara...

Kementerian Luar Negeri Angkat Tangan Kasus UAS Dicekal Singapura Gara-gara... Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengisyaratkan tidak ada lagi upaya yang bisa ditempuh terkait penolakan pemerintah Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS)

Dalam jumpa media Kamis (19/5/2022), Jubir Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa kebijakan imigrasi Singapura adalah bagian dari kedaulatan negara pulau tersebut.

Baca Juga: Heboh UAS Ditolak Masuk Singapura, Pengamat: Lahirlah Kesombongan

“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis. 

Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.

Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ekstremisme dan perpecahan

“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustadz dalam video yang beredar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: