Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Jatuhkan Sanksi 'Dalam Pengawasan Khusus' kepada KSP-FIM dan KSP-SB

Kemenkop-UKM Jatuhkan Sanksi 'Dalam Pengawasan Khusus' kepada KSP-FIM dan KSP-SB Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi "Dalam Pengawasan Khusus" kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP-FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) terkait koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM, diputuskan pemberian sanksi "Dalam Pengawasan Khusus".

Baca Juga: Kemenkop-UKM Perkuat Koordinasi demi Percepat Implementasi New PLUT

"Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban utang KSP-SB," kata Zabadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Selain itu, KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP-SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi "Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka".

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan utang ke KSP-FIM.

"Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 poin sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran," ujarnya.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu, juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

"Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindak lanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota," ucap Zabadi.

Sebelumnya, dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022. Zabadi mengatakan, perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

"Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kebingungan di antara anggota KSP-SB," kata Zabadi.

Karena itu, untuk meredam kegaduhan para anggotanya, Kemenkop-UKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan aset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM juga telah membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

"Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: