Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Arahan Menaker, PT Dunkindo Lestari Sepakat Bayarkan THR 2021 dan 2022

Sesuai Arahan Menaker, PT Dunkindo Lestari Sepakat Bayarkan THR 2021 dan 2022 Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemenaker, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Tercapainya Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemenaker, Heru Widianto.

Baca Juga: Kemenaker Terus Kawal Pemberian Hak THR 2022

Tercapainya PB ini juga tak lepas dari insturksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB," ujar Indah Anggoro Putri.

Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemenaker, pihak DL bersepakat melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemenaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Indah Anggoro Putri.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemenaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: