Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Terus Kawal Pemberian Hak THR 2022

Kemenaker Terus Kawal Pemberian Hak THR 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

Melalui siaran resmi Kemenaker, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu, dan terjamin privacy para pengadu.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan 2 Hal Penting Ini

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja. Karena itu, dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).

Haiyani mengatakan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas Bapak/Ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan, dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menjelaskan, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini, kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha, dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,"  pungkas Haiyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: