Akhirnya! Terdakwa Kasus Suap IUP Mengakui Perbuatannya Karena Terpaksa. Penyebab Ini...
Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU saat hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022), mengakui telah menandatangani SK pengalihan IUP tersebut, serta mengaku baru membubuhkan tanda tangan setelah semua bawahannya yang terkait dengan persoalan IUP tersebut sudah memberi paraf.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa) datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat itu.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Buat Urus Soal Minyak Goreng, DPR: Ini Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Saat Dwidjono bersaksi, tim JPU juga mencecar Dwidjono soal uang suap Rp27.6 miliar yang diterima Dwidjono dan diakui sebagai pinjaman dari Henri Soetio Dirut PT PCN. Dwijono menjadi terdakwa setelah ditahan Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar.
JPU bertanya apakah dari uang yang diterima Rp27,6 miliar itu ada yang masuk ke Bupati Mardani?
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono.
Menurut kuasa hukum terdakwa Sahlan Alboneh, memang benar jika Dwidjono mengatakan tidak ada aliran uang ke Bupati Mardani dari uang Rp27,6 miliar yang dipinjam Dwidjono dari Henri Soetio.
Baca Juga: Loh Ternyata Soal Investasi Elon Musk Belum Resmi, Luhut: Semua Harus Bersabar
“Memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari pinjaman yang didapat Pak Dwidjono dari Henri Soetio yang oleh jaksa disebut sebagai suap atau gratifikasi. Tapi harus dicermati fakta persidangan lainnya, yakni apa yang disampaikan Direktur PT PCN Christian Soetio bahwa ada transfer Rp89 miliar dari PCN ke dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan seusai sidang di Pengadilan Tipikor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: