Akhirnya! Terdakwa Kasus Suap IUP Mengakui Perbuatannya Karena Terpaksa. Penyebab Ini...
Sebab menurut Sahlan, aliran uang Rp89 miliar dari PT PCN itu diduga masih terkait dengan proses pengalihan IUP yang ditandatangani Bupati Mardani meski dilarang UU Minerba.
Pada persidangan Jumat (13/5/2022) kemarin Chistian Soetio adik kandung almarhum Henri Soetio, mengungkapkan bahwa ada uang transfer ke Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) tercatat mencapai Rp89 miliar.
Baca Juga: Tugas LBP Nambah Lagi, Kali Ini Luhut Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng!
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian saat ditanya majelis hakim.
Menurut Sahlan, guna membuktikan kebenaran aliran dana seperti disebut Cristian, tentu menjadi kewenangan penegak hukum.
“Bagaimana membuktikan dugaan itu? Tentu menjadi kewenangan dari penegak hukum, baik kepolisian kejaksaan atau KPK. Kami sendiri dari kuasa hukum sudah pernah melapor ke KPK terkait kasus ini,” kata Sahlan.
Sementara itu Irfan Idham, kuasa hukum Mardani H Maming, mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian terdakwa pada persidangan Senin (23/5/2022) kemarin telah membuktikan mantan Bupati Mardani H Maming tidak terlibat dan tidak menerima dana gratifikasi izin tambang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon jadi Tersangka Suap
“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” kata Irfan dalam keterangannya seperti dirilis Antara di Jakarta hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: