Akhirnya! Terdakwa Kasus Suap IUP Mengakui Perbuatannya Karena Terpaksa. Penyebab Ini...
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Akhirnya, mengakui dirinya dipaksa oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming untuk memproses pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
“Saya sudah tidak mau proses tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono saat memberi kesaksian pada persidangan lanjutan dugaan suap IUP batu bara Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Begini Asal-Usul Kasus Suap Walkot Ambon yang Kini Ditahan KPK
Dalam rilisan yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (24/5/2022) Dwidjono mengatakan, dirinya memang sempat tak memproses permohonan pengalihan IUP karena mengetahui bahwa pengalihan IUP dari satu perusahaan ke perusahaan lain dilarang oleh UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yakni pasal 93.
“Makanya itu permohonan saya tahan tidak saya apa apakan selama 1 – 2 bulan. Terus saya bingung saya konsul ke bagian hukum (Dirjen) Minerba, pejabatnya Pak FI waktu itu. Saya tunjukin permohonannya, dijawab: ya sesuai undang-undang itu tidak boleh Pak Dwi,” katanya.
Namun Dwidjono akhirnya memproses setelah dipanggil Bupati Mardani.
“Sebenarnya saya sendiri kan sudah tidak mau memproses. Namun kata beliau (Bupati Mardani): Pak Dwi, ini kebijakan. Nanti kalau bersalah dalam penerbitan, itu urusannya TUN (Tata Usaha Negara). Proses saja. Nanti kalau bersalah, nanti saya cabutnya,” ujar Dwidjono
Baca Juga: Yang Lain Sibuk Basah Kuyup Demo Bela UAS, Eh Anies Ternyata Bertemu Menteri Singapura!
Selanjutnya lahirlah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: