Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indef: Penerimaan APBN Harus Dikelola Secara Efektif

Indef: Penerimaan APBN Harus Dikelola Secara Efektif Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hancurnya pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kurun waktu dua tahun terakhir akibat pandemi sudah mulai mampu diperbaiki secara bertahap.

Hal tersebut terlihat dari mulai pulihnya pendapatan baik dari sektor perpajakan maupun non perpajakan meskipun belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Indef Sebut ESG Jadi Kunci Untuk MIND ID Dapat Melakukan Ekspansi

Ekonom Institusi for Development on Economic and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan kondisi tersebut harus dapat dikelola secara baik oleh pemerintah.

"Di track yang baik ini penerimaan harus dikelola dengan tepat efektif dan bisa mendorong keberlanjutan fiskal," ujar Rusli dalam diskusi virtual, Selasa (24/5/2022).

Keberlanjutan tersebut adalah bagaimana pemerintah mampu menyeimbangkan antara subsidi di tengah lonjakan harga komoditas dunia dan juga kepentingan politik DPR dengan menjaga suara konstituen terkait dengan kenaikan harga pokok terutama bahan bakar minyak (BBM).

Rusli mengatakan, kondisi tax ratio kita masih rendah di tengah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh badan, jadi ada sebuah isu yang sangat krusial.

"Penurunan PPh badan dan di saat yang bersamaan tax ratio kita masih rendah. dan mungkin ada yang berpendapat dengan tax ratio rendah dinaikin dong PPh badannya atau minimal diturunkan dan saat ini kan diturunkan dari 25 ke 24 persen bahkan direncanakan sampai 20 persen meskipun batal," ujarnya.

Lanjutnya, melihat kebijakan pemerintah yang secara agresif menurunkan tarif PPh badan sebesar 2 persen sangat berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Dimana berdasarkan data OECD terhitung dari 2010 hingga 2019 rata-rata penurunan PPh badan di negara Dunia, Eropa, Asean, Afrika hanya sebesar 0,89 persen dan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Soal Luhut Urus Minyak Goreng, Oke Nurwan: Dia Itu Semacam Sutradara, Pemimpinnya Tetap Jokowi

"Jadi ada sebab penurunan PPh badan yang bertahap di kira di indonesia dari 25 menjadi 22 persen itu ada sebuah shock penerimaan di PPh badan, dimana ada penurunan yang sangat tajam dalam kurun waktu 5 tahun padahal dari rata2 negara lain itu bertahap lalu apakah di tahun depan akan mempengaruhi peneriamaan PPh kita," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: