Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roadmap Dinilai Jadi Solusi Kelangsungan Industri Hasil Tembakau Nasional

Roadmap Dinilai Jadi Solusi Kelangsungan Industri Hasil Tembakau Nasional Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roadmap Sebagai Solusi Kelangsungan Industri Hasil Tembakau Nasional

Polemik yang berkepenjangan dan sering muncul setiap pemerintah akan menetapkan tarif cukai hasil tembakau perlu untuk segera diakhiri. Peta jalan (roadmap) yang komprehensif dapat menjadi upaya dalam mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan yang terkait industri hasil tembakau (IHT). Dengan demikian, roadmap tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh semua pihak sebagai panduan peta jalan kebijakan IHT baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam jangka menengah, pemerintah sedang merumuskan roadmap terkait IHT. Perumusannya dipimpin oleh Kemenko Perekonomian dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja. 

“Jika roadmap disepakati dan dituangkan dalam produk hukum, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Bea Cukai dalam perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) harus sesuai dengan ketentuan dalam peta jalan tersebut,” kata Nirwala di Jakarta, Rabu (25/05/2022). 

Baca Juga: Pelaku IHT Minta Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Tembakau, ini Sebabnya...

Menurut Nirwala, roadmap yang nantinya akan menjadi produk hukum, kebijakannya harus end to end. Mulai dari aspek hulu sampai hilir harus dirumuskan secara komprehensif. Bagaimana pertaniannya, industrinya, tenaga kerja pemasarannya itu mau dibawa kemana. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan roadmap dan harus end to end

“Pembuatan roadmap ini dilakukan untuk mensinkronkan Key Performance Indicator (KPI) lintas Kementerian/Lembaga. Kalau tidak ada roadmap nanti saling bertabrakan antara KPI satu dan lainnya,” ujarnya. 

Nirwala berharap nantinya roadmap akan menjadi “GBHN”-nya tembakau. Ini semua harus end to end. Dari sini nanti akan ada turunan-turunan peraturan. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengusulkan, prinsip penyusunan peta jalan roadmap IHT masa depan tetap harus ada keseimbangan. Yaitu mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan kesehatan. 

Baca Juga: Akademisi Ingatkan Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau dari Pihak Luar

Disamping itu juga harus mempertimbangkan karakteristik IHT nasional baik itu penyerapan tenaga kerja yang tinggi, keterkaitan hulu hilir sektor pertanian tembakau dan cengkeh, juga kretek sebagai poduk khas Indonesia. Misalnya, dengan mempertimbangkan penyerapan atau penggunaan konsumsi tembakau dalam negeri (TKDN). Jadi tidak hanya berdasarkan volume produksi rokoknya tapi mempertimbangkan penggunaan atau penyerapan tembakau lokal. 

"Kemenperin mendukung penyusunan roadmap IHT dengan melibatkan lintas kementerian. Harapannya, strategi penyusunan roadmap betul-betul komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara dan tenaga kerja," tegas Edy Sutopo. 

Edy Sutopo mengungkapkan, sebenarnya roadmap IHT sudah sangat banyak, termasuk Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah punya roadmap sejak tahun 2009 dan 2015. Namun pada tahun 2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, diminta untuk mencabut roadmap tersebut. 

"Sebenarnya di roadmap tahun 2015, Kemenperin sudah mempertimbangkan masalah-masalah seperti pasokan tembakau untuk industri, bagaimana tenaga kerjanya, penerimaan negara, petani dan masalah aspek kesehatan," kata Edy Sutopo. 

Namun, lanjut Edy Sutopo, memang berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 16, roadmap tersebut dicabut. Termasuk harus mencabut Permenperin No.63, karena dinyatakan bertentangan dengan UU tentang Kesehatan dan lain sebagainya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: