Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku IHT Minta Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Tembakau, ini Sebabnya...

Pelaku IHT Minta Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Tembakau, ini Sebabnya... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mendorong pemerintah untuk mereorientasikan kebijakan industri hasil tembakau (IHT). Sebab dalam beberapa dekade belakangan, kelompok antitembakau yang disokong pendanaan Lembaga asing  kerap menekan pemerintah untuk menerbitkan regulasi-regulasi yang mengancam keberlangsungan IHT, diskriminatif dan tidak partisipatif.

“Sejak 1997, mulai muncul gerakan-gerakan yang ingin membuat IHT di Indonesia menuju ke suatu titik kebangkrutan. Belakangan, diketahui juga bahwa gerakan- gerakan ini disokong oleh lembaga global yang menyebarkan stigma bahwa pabrik rokok sepenuhnya negatif melalui media. Padahal, ada lebih dari enam juta orang yang menggantungkan hidupnya di industri ini,” ungkap Henry dalam Webinar Universitas Jenderal Ahmad Yani belum lama ini.

Tekanan asing disebut Henry membuat kebijakan-kebijakan terkait IHT menjadi , tidak objektif dan bahkan manipulatif. Hal ini tecermin pada RPJMN 2019-2024. Pada aturan tersebut, disebut bahwa data prevalensi merokok anak 10-18 tahun meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Padahal berdasarkan data BPS, prevalensi merokok anak tercatat terus menurun. Proses penyusunan kebijakan yang didasarkan pada data yang tidak valid akan sangat berbahaya, terlebih bila pemangku kepentingan IHT secara terstruktur dan sistematis dikecualikan dari diskusinya. Baca Juga: Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah

Henry juga menyampaikan bahwa IHT terus terkontraksi dalam beberapa tahun terakhir. Mengutip data BPS, Henry bilang pada tahun lalu pertumbuhan PDB tercatat terkontraksi 1,32%, belum berhasil pulih dari kontraksi pada tahun sebelumnya sebesar 5,78%.

“Dalam 11 tahun terakhir, IHT telah mengalami kontraksi sebanyak empat kali. Regulasi yang berkeadilan menjadi kunci bagi IHT untuk tumbuh. Apalagi di masa pandemi, IHT butuh pulih ekstra,” sambungnya.

Regulasi yang berkeadilan juga menjadi hal penting mengingat IHT merupakan industri padat karya. Kebijakan-kebijakan yang eksesif dan merugikan industri juga akan memberi dampak negatif bagi para pekerjanya.

Ia mencontohkan ihwal rencana revisi PP 109/2012 yang kembali didorong oleh kelompok antitembakau yang pasti akan menghancurkan industri tembakau. Bagaimana tidak, kelompok- kelompok tersebut terus mendesak Pemerintah agar regulasi pengendalian tembakau PP 109/2012 direvisi dan mewajibkan untuk mengubah kandungan rokok kretek. 

Seruan serupa juga diungkap oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji dalam kesempatan serupa. Baca Juga: Punya Jasa Besar Buat APBN, AMTI Harap Aturan Tembakau Punya Citarasa Nusantara

Kampanye negatif terhadap IHT yang dilakukan kelompok antitembakau mendorong terbitnya sejumlah kebijakan-kebijakan pertembakauan yang eksesif dan merugikan. Oleh karenanya, Agus berharap pemerintah juga dapat mengutamakan kedaulatan nasional, termasuk sektor IHT.

“Kami berharap pemerintah tetap berpendirian sehingga bisa membuat kebijakan yang melindungi pertanian tembakau," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: