Jokowi Kembali Terapkan Kebijakan DMO CPO, PKS: Pesimis Dapat Turunkan Harga Migor
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pesimis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul pembukaan keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dapat menurunkan harga minyak goreng (migor).
Pasalnya kebijakan itu sudah pernah dilakukan dan terbukti tidak terlalu berdampak pada harga jual migor di pasaran. Mulyanto menyebut eksportir CPO belum tentu punya kebun sawit dan memiliki jaringan pemasaran domestik sehingga aliran DMO CPO menjadi rumit dan bolak-balik.
"Lain halnya dengan penerapan DMO batubara, di mana eksportir batubara juga adalah produsen batubara itu sendiri," kata Mulyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Mulyanto: Menperin Jangan Takut Ancaman Pengusaha Migor
Mulyanto mengungkapkan, saat penerapan kebijakan subsidi migor curah dan secara bersamaan dilakukan pelarangan ekspor CPO, harga migor curah tetap jauh di atas HET. Padahal akibat kebijakan tersebut, bahan baku minyak goreng berlimpah di dalam negeri. Artinya, biang keladi kelangkaan dan harga migor yang jauh di atas HET ini bukanlah soal ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri.
"Jadi, apatah lagi sekedar kebijakan DMO sebesar 20 persen dari ekspor CPO dan turunannya serta dengan harga domestic price obligation (DPO)," imbuhnya.
Mulyanto mengaku kurang bisa memahami cara berpikir Pemerintah terkait kebijakam ini. Ia mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menerapkan instrumen bea keluar ekspor sawit sebagaimana banyak disarankan para ekonom.
Baca Juga: Mulyanto: Kasus Migor Ini Layak Disebut sebagai Kejahatan Korporasi
Menurut Mulyanto, Pemerintahan Jokowi sudah selayaknya bertindak tegas, jangan ragu-ragu dan jangan pandang-bulu kepada para pengusaha nakal dan mafia migor yang sudah menyusahkan masyarakat dan negara ini. Patut diduga mereka terkait dengan lingkar dalam kekuasaan. Pemerintah juga jangan ragu-ragu untuk mencabut izin produksi termasuk mencabut hak guna usaha (HGU) atas lahan negara yang mereka gunakan untuk kebun sawit.
Selain itu yang sangat penting untuk jangka panjang, secara bertahap Pemerintah harus mengubah struktur pasar migor yang oligopolistik ini menjadi pasar yang adil. Peran koperasi dan BUMD/BUMN harus didorong untuk memproduksi migor bagi keperluan domestik.
Untuk diketahui, dari RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro, Kemenperin Selasa 24/5 diinformasikan terbitnya Permenperin tentang terminasi program migor curah bersubsidi terhitung 31 Mei 2022. Dengan pemberlakuan kembali kebijakan DMO CPO maka program subsidi untuk produksi migor curah di Kemenperin juga dihentikan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas