Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Kepri Apresiasi KSP Moeldoko Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir di Wilayahnya

Gubernur Kepri Apresiasi KSP Moeldoko Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir di Wilayahnya Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Kepala Kantor Staf Kepresiden  (KSP) Moeldoko mempercepat sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi ini.

"Kepri dapat perhatian khusus dari KSP terkait dengan persoalan sertifikasi lahan di pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Ansar saat mendampingi KSP Moeldoko usai Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Ansar menyebut sekitar 200 ribu rumah tangga nelayan tinggal di kawasan pesisir, namun legalitas lahan yang ditempati belum jelas sehingga persoalan ini mendesak dituntaskan.

"Ini (komitmen KSP) menandakan bahwa negara berpihak terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Ansar.

Seperti diketahui, Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.

Baca Juga: Moeldoko: Keluhan Publik Pasti Ditindaklanjuti, KSP Jadi Rumah Aduan Terakhir

“Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan,  jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.  

“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: