Transformasi Jadi Produsen Ubin Keramik TTI Investasi Rp1,2 Triliun, FOSBBI ‘Beri Acungan Jempol
Sementara itu, industri ubin keramik Indonesia dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2020 sempat mengalami penurunan utilisasi ditambah dengan situasi pelambatan ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang berakibat pada tahun 2020 utilisasi ubin keramik turun menjadi 56,5%.
Kondisi Pandemi COVID-19 membuat Pemerintah perlu mengupayakan strategi khusus yang komperhensif dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan iklim usaha industri ubin keramik nasional.
Strategi pemulihan daya saing industri ubin keramik yang paling berdampak signifikan adalah dengan menetapkan relaksasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi Industri sebesar 6 USD/MMBTU melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M Tahun 2021.
Kebijakan ini dilatar belakangi oleh menurunnya utilisasi industri ubin keramik nasional selama 5 (lima) tahun kebelakang yang disebabkan oleh harga gas bumi sebesar 9 USD/MMBTU dimana biaya energi berkontribusi sebanyak 30% dalam struktur biaya produksi.
Hadirnya pemerintah dalam bentuk regulasi relaksasi HGBT yang dimanfaatkan oleh industri salah satunya produsen ubin keramik memiliki dampak positif untuk mengefisiensikan biaya operasional di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Terus Menggeliat, Indeks Industri Manufaktur RI Pimpin Asia Tenggara
Sesuai dari arahan Presiden bahwa ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang diharapkan untuk bisa tumbuh di atas 5% dan bagaimana Indonesia bisa pulih dari pandemi Covid 19 maka yang akan bisa menjadi pendorong salah satunya adalah peningkatan dari investasi.
Pada tanggal 21 Mei 2022 telah dilakukan penandatanganan perjanjian pra-kontrak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Subholding Gas PT Pertamina (Persero) dengan Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) untuk menyediakan pasokan gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian kepada calon investor di KIK atas jaminan ketersediaan pasokan gas bumi.
Dengan demikian langkah tersebut sejalan dengan pelaksanaan kebijakan HGBT, dalam hal ini Kementerian Perindustrian akan mengawal supaya nantinya PT TTI juga bisa mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan HGBT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri