Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasi Pengelolaan Dana Haji Prinsipnya Memberi Nilai Manfaat

Investasi Pengelolaan Dana Haji Prinsipnya Memberi Nilai Manfaat Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan prinsip dasar pengelolaan dana haji adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia.

Salah satu yang dilakukan adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

Kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Di mana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa (31/5/22).

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam pasal 2 UU 34, lanjutnya, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah. Seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah: baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jemaah haji.

"Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur memaparkan, persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Menurutnya, ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana semua persiapan sudah final sebelum Ramadhan.

"Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan persiapan. Semoga pada saat kedatangan jemaah haji reguler di tanggal 4, semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun pada tanggal 15 Juni bagi jemaah haji khusus," ungkapnya.

Firman menambahkan, Arab Saudi juga mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Dimana harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.

"Akibatnya, sebagaimana kita ketahui, standar pelayanan di Arafah Minah kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," bebernya.

Firman menjelaskan, angka Rp1,5 triliun merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Ia memperkirakan, untuk haji khusus biayanya jauh lebih tinggi lagi.

"Ini baru dari haji reguler. Dari haji khusus, kami sebagai penyelenggara haji khusus kenaikannya bahkan lebih besar dibandingkan angka itu. Basic cost sebesar 5600 riyal dari sebelumnya kita di haji khusus hanya membayar 3000 atau 3500 riyal. Ditambah dengan tambahan biaya upgrade pelayanan haji khusus sebesar sekitar 2.500 riyald," ujarnya.

Firman menyatakan, kenaikan biaya ini perlu diketahui masyarakat, utamanya para calon jemaah haji. Sehingga ini menjadi keprihatinan bersama semua stakeholder.

"Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap dalam kesempatan ini, kita bicara di media, ini perlu diketahui oleh seluruh calon jemaah,"

"Bahwa dari Rp80 juta sekian, masyarakat hanya membayar sekitar 30 koma sekian juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, maka mereka tidak perlu membayar apa-apa," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: