Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Respons Isu Sponsor Miras di Ajang Formula E: Mendakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang

MUI Respons Isu Sponsor Miras di Ajang Formula E: Mendakwahkan Kemaksiatan Itu Terlarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merespons isu sponsor perusahaan bir dalam gelaran Formula E di Jakarta. Ia menegaskan, bahwa mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara jelas fakta terkait sponsor perusahaan bir.

"Mendakwahkan kemaksiatan itu terlarang. Tetapi kondisi faktualnya seperti apa, saya juga belum mendalami," ujar Asrorun di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Formula E Tanpa Sponsor Bir, PA 212: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Anies Berikan Kenangan Manis!

Asrorun menuturkan, khamr atau minuman keras merupakan induk dari keburukan sehingga ia meminta untuk tidak mendekati khamr termasuk untuk kepentingan sponsorship.

"Kita dari awal melihat bahwa khamr itu ummul khabaits. Minuman keras itu induk dari keburukan. Makanya kita diminta untuk menjauhi, kemudian tidak dekat-dekat termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship, apalagi sponsorship untuk even olahraga," katanya.

Baca Juga: Salah Satu 9 Naga Jadi Sponsor Lokal Formula E, PA 212: Asal Produknya Halal, Gak Masalah!

Meski begitu, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengaku aneh, jika even olahraga didukung produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan.

"Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan, dan juga mendorong kesehatan kemudian didukung oleh produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: