Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA

Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: Unsplash/Marc A. Sporys
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini, masyarakat Indonesia digegerkan pernikahan pasangan MF (15) dan NS (16) yang masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa perkawinan anak di Kabupaten Wajo menjadi viral setelah video pernikahan mereka di unggah di media sosial dan dikomentari warganet. 

Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah. 

Baca Juga: Kunjungi Belgia, Menteri PPPA Perkuat Kerja Sama Global dalam Perlindungan Anak

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

"Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," kata Erni dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022). 

Baca Juga: Tega! Ibu dan Nenek Tiri Aniaya Balita 5 Tahun di Gorontalo, Kemen-PPPA Geram Perbuatan Pelaku

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kab. Wajo dan didapatkan hasil bahwa pernikahan tersebut dilakukan karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamarannya tidak diterima, maka rumahnya akan dibakar. 

Pihak pemerintah setempat, dalam hal ini pihak kelurahan, sudah tidak memberikan izin dengan tidak memberikan pengantar sehingga kepengurusan dokumen calon yang akan menikah tersebut tidak dilanjutkan. Dengan begitu, proses pengurusan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan. Selanjutnya, pernikahan berlangsung dengan hanya dinikahkan oleh orang tua mempelai. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: