Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSN: Aturan BPA Harusnya Dimasukkan ke SNI, Bukan dengan Pelabelan

BSN: Aturan BPA Harusnya Dimasukkan ke SNI, Bukan dengan Pelabelan Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dan menyatakan bahwa Kemenperin tidak menyetujui pelabelan "berpotensi mengandung BPA" terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang. Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.

Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo, menanggapi regulasi terkait rencana revisi Perka BPOM terkait dengan wacana pelabelan "berpotensi mengandung BPA" untuk AMDK galon guna ulang.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Wacana Pelabelan BPA

Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.

"Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini," ujar Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Sebar Hoax BPA Galon, Netizen Ramai Hujat Akun Buzzer

Mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, Edy mengatakan rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki. 

Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian  masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini. "Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK," katanya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: