Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konon, MotoGP Mandalika Sedot Uang APBN Rp2 Triliun, Refly Harun: Formula E Rp150 Miliar

Konon, MotoGP Mandalika Sedot Uang APBN Rp2 Triliun, Refly Harun: Formula E Rp150 Miliar Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti perihal adu mulut terkait ajang balap MotoGP dan Formula E.

Hal tersebut diketahui ramai jadi perbincangan di media sosial, khususnya terhadap sikap para pejabat yang terlihat pilih kasih.

Baca Juga: Refly Harun Polisikan Eko Kuntadhi, Tokoh NU: Selama Jokowi Berkuasa Mereka Tak akan Disentuh Hukum

Melalui akun YouTube pribadi miliknya, Refly Harun mengungkapkan bahwa antara Mandalika dan Formula E bagai anak emas dan anak pinggiran. Banyak pula para warganet yang menyebutnya demikian.

“Mandalika Anak Emas, Satunya Anak Pinggiran. Padahal perbedaaan biaya antara Mandalika dan Formula E jauh sekali. Mandalika itu menyedot biaya hingga Rp2 Triliun, sementara Formula E hanya maksimal Rp150 Miliar,” ungkap Refly Harun dalam akun YouTubenya, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Kemudian, Refly Harun menuturkan bahwa perbandingan tersebut sangat jauh berbeda. Begitupun dari segi pembangunan panjang track arena balap, hingga pada MotoGp kerap memakai kas negara.

“Mulai dari pembangunan sarana atau track Formula E hingga biaya penyelenggaraan. Dibandingkan Mandalika yang lebih dari Rp2 Triliun dan konon katanya ada uang APBN juga yang digunakan sebagai yang pernah dilontarkan oleh Sri Mulyani,” ujarnya.

Lanjut, Refly Harun juga mengatakan bahwa antata MotoGp dan Formula E tidak bisa dibandingkan. Sebab keduanya tidak memilki karakteristik yang serupa. Antara keduanya memiliki kebutuhan yang berbeda. Termasuk dalam segi pembangunannya.

“Tentu memang tidak persis apple to apple karena panjang lintasan Formula E lebih pendek dibandingkan lintasan Mandalika. Lalu lintasan Mandalika dibuat permanen. Sementara ini (Formula E) semi permanen atau non permanen,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: