Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi PT Asabri.
Perwakilan pihak keluarga Adam Damiri, Linda Susanti mengungkapkan hal tersebut kepada para awak media pada Selasa (7/6/2022) malam.
Ia juga menyampaikan turut menghormati adanya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dari pihak keluarga pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan Kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti.
Linda juga meyakini bahwa Adam merupakan sosok yang tidak bersalah dan bersih. Ia dan seluruh anggota keluarga juga yakin bahwa Adam Damiri tak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.
"Di masa kepimpinan pak Adam Damiri, ASABRI selalu untung Ratusan Milyar dan berkali-kali mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK," tuturnya.
Linda juga membeberkan Adam Damiri dalam masa kepemimpinannya juga menciptakan Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015 mengenai kesejahteraan TNI, Anggota Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota ASABRI pada Periode Adam Damiri," ungkapnya.
"Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah," tegasnya.
Linda juga menganggap adanya anggapan mengenai Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tak berdasar. Hal tersebut lantaran sejak Adam menjabat hingga kasus ini masih bergulir, uang tersebut masih dalam bentuk saham.
"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan ? Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.
Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan menurut Linda, sudah ada di dalam aturan. Menurutnya pendelegasian tersebut sudah sesuai dengan UU Adminstrasi Pemerintahan.
"Secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tapi faktanya malah Pak adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.
Kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi menyampaikan, kliennya tersebut bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja merencanakan bersama dengan tersangka lainnya untuk melakukan korupsi uang senilai Rp 22,7 Triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya.
"Jadi harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus pak Adam dengan kasus pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya yakni Yuridio Tirto juga menegaskan, bahwasannya pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati adanya putusan hukum tersebut.
Namun ia juga menjelaskan, agar keadilan dapat tercipta di negara ini, dengan itu pihaknya sepakat untuk memperjuangkan kembali kasus yang menimpa kliennya tersebut yakni Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri.
"Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: