Raker Bersama Komisi VI DPR RI, Pagu Anggaran Kemendag Bertambah Jadi Rp2,14 Triliun di Tahun 2023
Kredit Foto: Martyasari Rizky
Sasaran strategis Kemendag 2023 terdiri dari mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan bahan pangan; mewujudkan konsumen cerdas dan pelaku usaha yang tertib serta bertanggung jawab; meningkatkan pasar produk dalam negeri; mengoptimalkan peranan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; meningkatkan pertumbuhan ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa; serta meningkatkan kinerja Kementerian Perdagangan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag Lutfi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan terus memantau ketersediaan barang dan perkembangan harga kebutuhan pokok secara harian. Pemantauan dilakukan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP).
Baca Juga: Gak Terima Seniornya Dicap FPI dan Radikal, Denny Siregar Diajak Duel Lagi!
“Dibanding setelah Lebaran, terpantau harga sejumlah komoditas tercatat stabil dan mengalami penurunan,” jelas Mendag Lutfi.
Harga beras terpantau stabil berada di kisaran 10.500/kg untuk medium dan Rp12.500/kg untuk premium. Daging sapi terus turun di kisaran Rp135.000/kg dari harga tertinggi Rp149.500/kg. Penurunan ini diikuti daging ayam yang turun 8 persen menjadi Rp37.400/kg dari Rp41.500/kg. Sementara bawang putih turun 3,89 persen menjadi Rp32.100/kg dan gula pasir stabil di harga Rp14.700/kg.
Mendag Lutfi menambahkan, Kemendag pun mencermati beberapa barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Komoditas tersebut di antaranya tepung terigu, telur ayam ras, bawang merah, kedelai, cabai merah keriting cabai, dan merah besar.
Baca Juga: Tak Sudi Dukung Anies Walau Sama Turunan Yaman, Tokoh Ini Sebut Aksi FPI Reborn Coba Tutup Aib!
Anggota Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade juga memuji kebijakan yang dibuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam menjaga stabilitasi harga minyak goreng. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang sebelumnya sempat dicabut lalu diberlakukan kembali oleh Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi positif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: